Arsip untuk Universitas Indonesia

Etika Bisnis

Tugas Etika Bisnis

Chandra Wibowo

0706252066

Adm.Asuransi dan Aktuaria 2007

1.  Syarat-syarat menjadi Komisi Independen menurut UU No. 49 tahun 2007?

BAB VI

KRITERIA FORMAL

Untuk memastikan Komisaris Independen dapat menjalankan tugasnya secara independen, Komisaris Independen harus memenuhi kriteria formal sebagai berikut:

  1. Mampu melakukan perbuatan hukum.
  1. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang bersalah menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit.
  1. Tidak pernah dipidana karena merugikan keuangan negara.
  1. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali perusahaan yang bersangkutan.
  1. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Direktur dan/atau Komisaris lainnya pada perusahaan yang bersangkutan.
  1. Tidak bekerja rangkap sebagai Direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan yang bersangkutan.
  1. Tidak menduduki jabatan eksekutif atau mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan-perusahaan lainnya yang terafiliasi dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.
  1. Tidak menjadi partner atau principal di perusahaan konsultan yang memberikan jasa pelayanan professional pada perusahaan dan perusahaan-perusahaan lainnya yang terafiliasi.
  1. Tidak menjadi pemasok dan pelanggan signifikan atau menduduki jabatan eksekutif dan Dewan Komisaris perusahaan pemasok dan pelanggan signifikan dari perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan-perusahaan lainnya yang terafiliasi.

10. Bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan yang lain yang dapat diinterpretasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan Komisaris Independen untuk bertindak dan berpikir independen demi kepentingan perusahaan.

11. Memahami peraturan perundang-undangan PT, UU Pasar Modal dan UU serta peraturan-peraturan lain yang terkait.

BAB VII

KRITERIA DAN KOMPETENSI PRIBADI

Selain kriteria formal seperti disebutkan diatas, seorang Komisaris Independen harus memiliki beberapa kriteria dan kompetensi pribadi antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas dan kejujuran yang tidak diragukan.
  1. Memahami seluk beluk pengelolaan bisnis dan atau keuangan perusahaan.
  1. Memahami dan mampu membaca laporan keuangan perusahaan
  1. Memiliki kepekaan terhadap perkembangan lingkungan yang dapat mempengaruhi bisnis perusahaan.
  1. Memiliki wawasan luas dan kemampuan berpikir strategis.
  1. Memiliki karakter kepemimpinan, mampu berkomunikasi dan bekerjasama dengan orang lain.
  1. Memiliki komitmen dan konsisten dalam melakukan profesinya sebagai komisaris independen.
  1. Memiliki kemampuan untuk berpikir objektif dan independen secara professional

2.  Mengapa perusahan membutuhkan Komisaris Independen?

Dalam mengelola perusahaan menurut kaedah-kaedah umum GCG, peran Komisaris Independen, sangat diperlukan. Komisaris Independen dapat berfungsi untuk mengawasi jalannya perusahaan dengan memastikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan praktek-praktek transparansi,disklosure, kemandirian, akuntabilitas dan praktek keadilan menurut ketentuan yang berlaku di suatu sitem perekonomian (negara).

a)    Transparansi yang menunjukan kemampuan dari berbagai pihak pemegang kepentingan terkait untuk melihat dan memahami proses dan acuan yang digunakan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola perusahaan. Disini perlu dibangun berbagai sistem prosedur yang baku untuk ditaati dalam proses pengambilan keputusan. Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan azas ini mencakup antara lain penunjukan komisaris dan direksi, remunerasi komisaris dan direksi, kinerja komisaris dan direksi, hubungan dengan pihak eksternal, trasaksi dengan pihak ketiga, dan penunjukan auditor.

b)    Disclosure yang merupakan penyajian informasi kepada berbagai pihak pemegang kepentingan mengenai berbagai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan dan risiko usaha perusahaan.
Pada tahap awal menerima tugas pekerjaannya, BOC dan BOD perlu memastikan bahwa eksternal auditor, internal auditor dan Komite Audit mempunyai akses terhadap informasi yang dimiliki perusahaan, dengan syarat kerahasiaan informasi perusahaan ini tetap dijaga. Kemudian, pada tahap berikutnya, BOD perlu menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha kepada publik secara rutin (RUPS, lembaga bursa, public expose, berita surat kabar). BOC dan BOD perlu memberikan laporan corporate governance kepada pihak pemerintah atau badan pengawas eksternal (Bank Indonesia, Bapepam, Kantor Meneg BUMN).
Perusahaan perlu juga menyampaikan pada publik sejauh mana tingkat kepatuhan telah mereka jalankan, yang meliputi ketaatan pada peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, arahan pemerintah, peraturan perpajakan, prosedur standar akuntasi serta standar operasional lainnya.

c)    Akuntanbilitas yang berkaitan dengan pertanggungan jawab BOC dan BOD atas keputusan manajerial dan hasil kinerja usaha yang dicapai, sesuai dengan wewenang yang dilimpahkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dalam mengelola perusahaan.
BOD dan BOC perlu menyampaikan laporan realisasi pencapaian kinerja usahanya dikaitkan dengan pencapaian target-target usaha yang ditetapkan dalam business plan dan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit secara rutin dan tepat waktu kepada publik. Bahkan untuk beberapa perusahaan laporan keuangan dan kegiatan operasional disampaikan oleh BOD kepada BOC secara rutin dalam laporan semesteran, triwulanan, atau bulanan.

d)    Kemandirian yang menuntut pemilik perusahaan, BOD dan BOC dalam menjalankan kegiatan usaha melepaskan diri dari berbagai pengaruh atau tekanan yang berasal dari pihak tertentu yang dapat menggangu, merugikan, atau mengurangi obyektifitas pengambilan keputusan.
Praktek-praktek kemandirian dapat meliputi kriteria seleksi anggota komisaris dan anggota direksi, akses terhadap pendapat konsultan independen,  proses alokasi kredit, proses lelang, dan proses audit.

e)    Keadilan,yang menjamin terselengaranya perlakuan adil pada para pihak pemegang kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan asing.  Disamping perlakuan adil ini diberikan kepada pihak tersebut diatas, maka perlu dijamin hal serupa akan diberikan pada karyawan dan pegawai perusahaan serta kelompok masyarakat yang bermukim di sekitar perusahaan. Beberapa perusahaan besar seperti halnya Citibank, Kelompok Sampoerna dan perusahaan Coca-Cola dan Unilever bahkan telah menjalankan berbagai bentuk social resposibility programs atau community development yang dirasakan manfaatnya oleh kalangan eksternal di luar perusahaan

3.  Carilah perbedaan UU No. 40 tahun 2007 dengan PP No. 39 tahun 2008?

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2007

TENTANG

PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif;
  3. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN

1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam industry perasuransian nasional, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penyelenggaraan usaha perasuransian;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

PENJELASAN ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40 TAHUN 2007

TENTANG

PERSEROAN TERBATAS

Pembangunan perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembangunan perkonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang kondusif. Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di samping itu, meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:

  1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;

  1. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;

  1. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.

Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.

Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.

Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.

Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73

TAHUN 1992

TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

Industri asuransi yang sehat, dapat diandalkan, dan kompetitif sangat diperlukan dalam perekonomian nasional. Untuk mewujudkan industri asuransi seperti itu perlu dilakukan penyempurnaan struktur permodalan dan tata kelola (governance) dari para pelaku usaha perasuransian. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk penyempurnaan tersebut(struktur permodalan dan tata kelola (governance) dari para pelaku usaha perasuransian). Selain itu, Peraturan Pemerintah ini diharapkan memberi landasan hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan usaha perasuransian berdasarkan prinsip syariah. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha perasuransian berdasarkan prinsip syariah yang makin dirasakan kebutuhannya oleh masyarakat.

Penyempurnaan ketentuan mengenai struktur permodalan dilakukan dengan menetapkan jumlah modal disetor yang cukup besar bagi pendirian baru Perusahaan Perasuransian dan keharusan menyesuaikan modal sendiri bagi Perusahaan Perasuransian yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. Hal ini dimaksudkan agar pelaku usaha perasuransian memiliki permodalan dan kondisi keuangan yang kuat dalam memberikan jasa perlindungan dan/atau pelayanan kepada masyarakat dan mampu berkompetisi secara sehat baik di tingkat nasional, regional, maupun global. Selain penguatan dalam hal struktur permodalan, perlu pula dilakukan penguatan dari segi tata kelola (governance).

Perusahaan perasuransian dalam menjalankan kegiatan usahanya diharuskan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur juga mengenai penyelenggaraankegiatan usaha asuransi dan reasuransi berdasarkan prinsip syariahantara lain berkaitan dengan permodalan, struktur organisasi, danpengawasannya.

Komentar bertahan »

Ekonomi Makro: TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI

I.DEFINISI PERTUMBUHAN EKONOMI

Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan produk nasional bruto riil atau pendapatan nasional riil. Jadi perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang bila terjadi pertumbuhan outputriil. Definisi pertumbuhan ekonomi yang lain adalah bahwa pertumbuhan ekonomi terjadi bila ada kenaikan output perkapita. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup diukur dengan output riil per orang.

II.PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KENAIKAN PRODUKTIVITAS

Sementara negara-negara miskin berpenduduk padat dan banyak hidup pada taraf batas hidup dan mengalami kesulitan menaikkannya, beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Kanada, negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, dan Jepang menikmati taraf hidup tinggi dan terus bertambah.Pertambahan penduduk berarti pertambahan tenaga kerja serta berlakunya hukum Pertambahan Hasil yang Berkurang mengakibatkan kenaikan output semakin kecil, penurunan produk rata-rata serta penurunan taraf hidup. Sebaliknya kenaikan jumlah barang-barang kapital, kemajuan teknologi, serta kenaikan kualitas dan keterampilan tenaga kerja cenderung mengimbangi berlakunya hukum Pertambahan Hasil yang Berkurang. Penyebab rendahnya pendapatan di negara-negara sedang berkembang adalah berlakunya hukum penambahan hasil yang semakin berkurang akibat pertambahan penduduk sangat cepat, sementara tak ada kekuatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi berupa pertambahan kuantitas dan kualitas sumber alam, kapital, dan kemajuan teknologi.

III.PERMINTAAN AGREGRATIF DAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Pada gambar ini dianggap bahwa tingkat PNN kesempatan kerja penuh pada thaun 1998 A sebesar 26 trilyun rupiah dan skedul permintaan agregratifnya adalah C+I+C1 hingga tingkat PNN kesempatan kerja penuh dapat dicapai karena sama dengan tingkat pendapatan keseimbangannya.Misalkan terjadi pertumbuhan kapasitas produksi akibat adanya pertambahan sumber-sumber pertumbuhan ekonommi hingga tingkat PNN kesempatan kerja penuh pada tahun berikutnya yaitu pada tahun 1998 B menjadi 27 trilyun rupiah atau kenaikan sebesar kira-kira 4% dalam output riil.Agar potensi produksi total dapat direalisasikan maka permintaan agregratif harus naik dengan laju pertumbuhan yang cukup untuk memelihara tingkat kesempatan kerja penuh.Karenanya permintaan agregratif harus bergeser keatas menjadi C+I+C2. Bila tidak atau naik secara lebih kecil maka kenaikan kapasitas produksi tak dapat direalisasikan dan dimanfaatkan.Gambar ini menunjukkan aspek penciptaan pendapatan oleh komponen pengeluaran investasi neto.

IV.TEORI DAN MODEL PERTUMBUHAN EKONOMI

Dalam zaman ahli ekonomi klasik, seperti Adam Smith dalam buku karangannya yang berjudul An Inguiry into the Nature and Causes of the Wealt Nations, menganalisis sebab berlakunya pertumbuhan ekonomidan factor yang menentukan pertumbuhan ekonomi. Setelah Adam Smith, beberapa ahli ekonomi klasik lainnya seperti Ricardo, Malthus, Stuart Mill, juga membahas masalah perkembangan ekonomi .

A.Teori Inovasi Schum Peter

Pada teori ini menekankan pada faktor inovasi enterpreneur sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi kapitalilstik.Dinamika persaingan akan mendorong hal ini.

B.Model Pertumbuhan Harrot-Domar

Teori ini menekankan konsep tingkat pertumbuhan natural.Selain kuantitas faktor produksi tenaga kerja diperhitungkan juga kenaikan efisiensi karena pendidikan dan latihan.Model ini dapat menentukan berapa besarnya tabungan atau investasi yang diperlukan untuk memelihar tingkat laju pertumbuhan ekonomi natural yaitu angka laju pertumbuhan ekonomi natural dikalikan dengan nisbah kapital-output.

C.Model Input-Output Leontief.

Model ini merupakan gambaran menyeluruh tentang aliran dan hubungan antarindustri. Dengan menggunakan tabel ini maka perencanaan pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan secara konsisten karena dapat diketahui gambaran hubungan aliran input-output antarindustri. Hubungan tersebut diukur dengan koefisien input-output dan dalam jangka pendek/menengah dianggap konstan tak berubah .

D.Model Pertumbuhan Lewis

Model ini merupakan model yang khusus menerangkan kasus negar sedang berkembang banyak(padat)penduduknya.Tekanannya adalah pada perpindahan kelebihan penduduk disektor pertanian ke sektor modern kapitalis industri yang dibiayai dari surplus keuntungan.

E.Model Pertumbuhan Ekonomi Rostow

Model ini menekankan tinjauannya pada sejarah tahp-tahap pertumbuhan ekonomi serta ciri dan syarat masing-masing. Tahap-tahap tersebut adalah tahap masyarakat tradisional, tahap prasyarat lepas landas, tahap lepas landas, ahap gerakan ke arah kedewasaan, dan akhirnya tahap konsimsi tinggi.

V.NEGARA BERKEMBANG DAN FAKTOR PERTUMBUHANNYA

A.Ciri-ciri negara sedang berkembang

1.   Tingkat pendapatan rendah,sekitar US$300 perkapita per tahun.

2.   Jumlah penduduknya banyak dan padat perkilo meter perseginya.

3.   Tingkat pendidikan rakyatnya rendah dengan tingkat buta aksara tinggi.

4.   Sebagian rakyatnya bekerja disektor pertanian pangan secara tak               produktif,sementara hanya sebagian kecil rakyatnya bekerja disektor industri.Produktifitas kerjanya rendah.

5.   Kuantitas sumber-sumber alamnya sedikit serta kualitasnya rendah.Kalau    mempunyai sumber-sumber alam yang memadai namun belum diolah atau belum dimanfaatkan.

6.   Mesin-mesin produksi serta barang-barang kapital yang dimiliki dan digunakan hanya kecil atau sedikit jumlahnya.

7.   Sebagian besar dari mereka merupakan negara-negara baru diproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan kira-kira satu atau dua dekade.

B.Transisi kependudukan

Yang mencerminkan kenaikan taraf hidup rakyat di suatu negara adalah besarnya tabungan dan akumulasi kapital dan laju pertumbuhan penduduknya. Laju pertumbuhan yang sangat cepat di banyak negara sedang berkembang nampaknya disebabkan oleh fase atau tahap transisi demografi yang dialaminya. Negara-negara sedang berkembang mengalami fase transisi demografi di mana angka kelahiran masih tinggi sementara angka kematian telah menurun. Kedua hal ini disebabkan karena kemajuan pelayanan kesehatan yang menurun angka kematian balita dan angka tahun harapan hidup. Ini terjadi pada fase kedua dan ketiga dalam proses kependudukan. Umumnya ada empat tahap dalam proses transisi, yaitu:

Tahap 1:

Masyarakat pra-industri, di mana angka kelahiran tinggi dan angka kematian tinggi menghasilkan laju pertambahan penduduk rendah;

Tahap 2:

Tahap pembangunan awal, di mana kemajuan dan pelayanan kesehatan yang lebih baik menghasilkan penurunan angka kelahiran tak terpengaruh karena jumlah penduduk naik.

Tahap 3:

Tahap pembangunan lanjut, di mana terjadi penurunan angka kematian balita, urbanisasi, dan kemajuan pendidikan mendorong banyak pasangan muda berumah tangga menginginkan jumlah anak lebih sedikit hingga menurunkan angka kelahiran. Pada tahap ini laju pertambahan penduduk mungkin masih tinggi tetapi sudah mulai menurun;

Tahap 4:

Kemantapan dan stabil, di mana pasangan-pasangan berumah tangga melaksanakan pembatasan kelahiran dan mereka cenderung bekerja di luar rumah. Banyaknya anak cenderung hanya 2 atau 3 saja hingga angka pertambahan neto penduduk sangat rendah atau bahkan mendekati nol.

C. Faktor penggerak pertumbuhan ekonomi dalam menanggulangi kemiskinan

Dua hal esensial harus dilakukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi adalah, pertama sumber-sumber yang harus digunakan secara lebih efisien. Ini berarti tak boleh ada sumber-sumber menganggur dan alokasi penggunaannya kurang efisien.Yang kedua, penawaran atau jumlah sumber-sumber atau elemen-elemen pertumbuhan tersebut haruslah diusahakan pertambahannya.Elemen-elemen yang memacu pertumbuhan ekonomi tersebut adalah sebagai berikut.

1.  Sumber-sumber Alam

Elemen ini meliputi luasnya tanah, sumber mineral dan tambang, iklim, dan lain-lain. Beberapa negara sedang berkembang sangat miskin akan sumber-sumber alam, sedikitnya sumber-sumber alam yang dimiliki meruoakan kendala cukup serius. Dibandingkan dengan sedikitnya kuantitas serta rendahnya persediaan kapital dan sumber tenaga manusia maka kendala sumber alam lebih serius.

2   .Sumber-sumber Tenaga Kerja

Masalah di bidang sumber daya manusia yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkambang pada umumnya adalah terlalu banyaknya jumlah penduduk, pendayagunaannya rendah, dan kualitas sumber-sumber daya tenaga kerja sangat rendah.

3.  Kualitas Tenaga Kerja yang Rendah

Negara-negara sedang berkembang tak mampu mengadakan investasi yang memadai untuk menaikkan kualitas sumber daya manusia berupa pengeluaran untuk memelihara kesehatan masyarakat serta untuk pendidikan dan latihan kerja.

4  .Akumulasi Kapital

Untuk mengadakan akumulasi kapital diperlukan pengorbanan atau penyisihan konsumsi sekarang selama beberapa decade. Di negara sedang berkembang, tingkat pendapatan rendah pada tingkat batas hidup mengakibatkan usaha menyisihkan tabungan sukar dilakukan. Akumulasi kapital tidak hanya berupa truk, pabrik baja, plastik dan sebagainya; tetapi juga meliputi proyek-proyek infrastruktur yang merupakan prasyarat bagi industrialisasi dan pengembangan serta pemasaran produk-produk sektor pertanian. Akumulasi kapital sering kali dipandang sebagai elemen terpenting dalam pertumbuhan ekonomi. Usaha-usaha untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memusatkan pada akumulasi kapital. Hal ini karena, pertama, hampir semua negara-negara berkembang mengalami kelangkaan barang-barang kapital berupa mesi-mesin dan peralatan produksi, bangunan pabrik, fasilitas umum dan lain-lain. Kedua, penambahan dan perbaikan kualitas barang-barang modal sangat penting karena keterbatasan tersedianya tanah yang bisa ditanami.

D. Peranan penting pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi

1.  Beberapa negara sedang berkembang mengalami ketidak stabilan sosial, politik, dan ekonomi. Ini merupakan sumber yang menghalangi pertumbuhan ekonomi. Adanya pemerintah yang kuat dan berwibawa menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban hukum serta persatuan dan perdamaian di dalam negeri. Ini sangat diperlukan bagi terciptanya iklim bekerja dan berusaha yang merupakan motor pertumbuhan ekonomi.

2.  Ketidakmampuan atau kelemahan setor swasta melaksanakan fungsi entreprenurial yang bersedia dan mampu mengadakan akumulasi kapital dan mengambil inisiatif mengadakan investasi yang diperlukan untuk memonitori proses pertumbuhan.

3.  Pertumbuhan ekonomi merupakan hasil akumulasi kapital dan investasi yang dilakukan terutama oleh sektor swasta yang dapat menaikkan produktivitas perekonomian. Hal ini tidak dapat dicapai atau terwujud bila tidak didukung oleh adanya barang-barang dan pelayanan jasa sosial seperti sanitasi dan program pelayanan kesehatan dasr masyarakat, pendidikan, irigasi, penyediaan jalan dan jembatan serta fasilitas komunikasi, program-program latihan dan keterampilan, dan program lainnya yang memberikan manfaat kepada masyarakat.

4.  Rendahnya tabungan-investasi masyarakat (sekor swasta) merupakan pusat atau faktor penyebab timbulnya dilema kemiskinan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Seperti telah diketahui hal ini karena rendahnya tingkat pendapatan dan karena adanya efek demonstrasi meniru tingkat konsumsi di negara-negara maju olah kelompok kaya yang sesungguhnya bias menabung.

5.  Hambatan sosial utama dalam menaikkan taraf hidup masyarakat adalah jumlah penduduk yang sangat besar dan laju pertumbuhannya yang sangat cepat. Program pemerintahlah yang mampu secara intensif menurunkan laju pertambahan penduduk yang cepat lewat program keluarga berencana dan melaksanakan program-program pembangunan pertanian atau daerah pedesaan yang bisa mengerem atau memperlambat arus urbanisasi penduduk pedesaan menuju ke kota-kota besar dan mengakibatkan masalah-masalah social, politis, dan ekonomi.

6.  Pemerintah dapat menciptakan semangat atau spirit untuk mendorong pencapaian pertumbuhan ekonomi yang cepat dan tidak hanya memerlukan pengembangan faktor penawaran saja, yang menaikkan kapasitas produksi masyarakat, yaitu sumber-sumber alam dan manusia, kapital, dan teknologi;tetapi juga faktor permintaan luar negeri. Tanpa kenaikkan potensi produksi tidak dapat direalisasikan.

E.Strategi pertumbuhan ekonomi

1.Industrialisasi Versus Pembangunan Pertanian

Pembangunan pertanian bersifat menggunakan teknologi padat tenaga kerja dan secara relatif menggunakan sedikit kapital; meskipun dalam investasi pada pembuatan jalan, saluran dan fasilitas pengairan, dan pengembangan teknologinya. Kenaikan produktivitas sektor pertanian memungkinkan perekonomian dengan menggunakan tenaga kerja lebih sedikit menghasilkan kuantitas output bahan makanan yang sama. Dengan demikian sebagian dari tenaga kerja dapat dipindahkan ke sektor industri tanpa menurunkan output sector pertanian. Di samping itu pembangunan atau kenaikkan produktivitas dan output total sektor pertanian akan menaikan pendapatan di sektor tersebut.

2.Strategi Impor Versus Promosi Ekspor

Stategi industrialisasi via substitusi impor pada dasarnya dilakukan dengan membangun industri yang menghasilkan barang-barang yang semula diimpor. Alternatif kebijakan lain adalah strategi industrialisasi via promosi ekspor. Kebijakan ini menekankan pada industrialisasi pada sektor-sektor atau kegiatan produksi da dalam negeri yang mempunyai keunggulan komparatif hingga dapat memproduksinya dengan biaya rendah dan bersaing dengan menjualnya di pasar internasional. Strategi ini secara relatif lebih sukar dilaksanakan karena menuntut kerja keras agar bisa bersaing di pasar internasional.


3.Perlunya Disertivikasi

Usaha mengadakan disertivikasi bagi negara-negara pengekspor utama minyak dan gas bumi merupakan upaya mempertahankan atau menstabilkan penerimaan devisanya.

VI. ASPEK HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI

A.Perluasan Perdagangan

Negara-negara maju telah berkembang merupakan sumber atau pensupplai barang-barang kapital. Di samping itu mereka juga merupakan pasar yang luas dan cukup besar yang membeli ekspor hasil-hasil pertanian, pertambangan, bahan mentah, ataupun barang-barang manufaktur oleh negara-negara sedang berkembang. Penurunan harga di pasar dunia akan bahan-bahan mentah produk pertanian ataupun hasil pertambangan akan sama seperti halnya turunnya harga minyak bumi ataupun harga tembaga di pasaran internasional.

B.Aliran Penanaman Modal (Investasi) Asing

Aliran kapital atau investasi asing dari luar negeri baik oleh sector pemerintah maupun swasta asing dapat merupakan suplemen atau pelengkap bagi usaha pemecahan lingkaran setan kemiskinan. Penanaman modal asing banyak bergerak di sektor eksplorasi sumber alam berupa pertambangan, kehutanan, perikanan, dan juga di sektor manufacturing. Swasta asing yang melakukan investasi umumnya merupakan perusahaan besar multinasional.

C.Bantuan Luar Negeri Berupa Hadiah dan Pinjaman

Bantuan asing bisa diberikan secara langsung atau melalui lembaga keuangan internasional. Contoh bantuan langsung berupa hadiah atau pinjaman yang diberikan oleh US-AID (United State Agency for International Development), suatu lembaga bantuan luar negeri pemerintah Amerika Serikat, atau dari badan-badan luar negeri yang serupa dari negara-negara maju telah berkembang lainnya.

Komentar bertahan »

Asuransi Syariah(2)

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 53/DSN-MUI/III/2006 tentang

Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah

Menimbang :

a. bahwa fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah dinilai sifatnya masih sangat umum sehingga perlu dilengkapi dengan fatwa yang lebih rinci;

b. bahwa salah satu fatwa yang diperlukan adalah fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk asuransi;

c. bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Akad Tabarru’ untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

1. Firman Allah SWT, antara lain:

o Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. (QS. al-Nisa’ [4]: 2).

o “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahtera-an) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. al-Nisa’ [4]: 9).

o “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

2. Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:

o “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1).

o “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamiu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).

o “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil)harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).

3. Firman Allah SWT tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :

o “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesung-guhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2).

4. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

o “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

o “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

o “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

o “Barang siapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaklah ia perniagakan, dan janganlah membiarkannya (tanpa diperniagakan) hingga habis oleh sederkah (zakat dan nafakah)” (HR. Tirmizi, Daraquthni, dan Baihaqi dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Abdullah bin ‘Amr bin Ash).

o “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

o “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).

5. Kaidah fiqh:

o “Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

o “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

o “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”

Memperhatikan:

1. Pendapat para ulama, antara lain:

• Sejumlah dana (premi) yang diberikan oleh peserta asuransi adalah tabarru’ (amal kebajikan) dari peserta kepada (melalui) perusahaan yang digunakan untuk membantu peserta yang memerlukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati; dan perusahaan memberikannya (kepada peserta) sebagai tabarru’ atau hibah murni tanpa imbalan. (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 287).

• Analisis fiqh terhadap kewajiban (peserta) untuk memberikan tabarru’ secara bergantian dalam akad asuransi ta’awuni adalah “kaidah tentang kewajiban untuk memberikan tabarru’” dalam mazhab Malik. (Mushthafa Zarqa’, Nizham al-Ta’min, h. 58-59; Ahmad Sa’id Syaraf al-Din, ‘Uqud al-Ta’min wa ‘Uqud Dhaman al-Istitsmar, h. 244-147; dan Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min bain al-Hazhr wa al-Ibahah, h. 53).

• Hubungan hukum yang timbul antara para peserta asuransi sebagai akibat akad ta’min jama’i (asuransi kolektif) adalah akad tabarru’; setiap peserta adalah pemberi dana tabarru’ kepada peserta lain yang terkena musibah berupa ganti rugi (bantuan, klaim) yang menjadi haknya; dan pada saat yang sama ia pun berhak menerima dana tabarru’ ketika terkena musibah (Ahmad Salim Milhim, al-Ta’min al-Islami, h, 83).

2. Hasil Lokakarya Asuransi Syari’ah DSN-MUI dengan AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) tanggal 7-8 Jumadi al-Ula 1426 H / 14-15 Juni 2005 M.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

• a. asuransi adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi syariah;

• b. peserta adalah peserta asuransi (pemegang polis) atau perusahaan asuransi dalam reasuransi syari’ah.

Kedua : Ketentuan Hukum

• 1. Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.

• 2. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.

Ketiga : Ketentuan Akad

1. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong¬ menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

2. Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya:

• a. hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;

• b. hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;

• c. cara dan waktu pembayaran premi dan klaim;

• d. syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Keempat : Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tabarru’

• 1. Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.

• 2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, مؤمّن/متبرَّع له) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’- مؤمّن/متبرِّع).

• 3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

Kelima : Pengelolaan

• 1. Pembukuan dana Tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya.

• 2. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’.

• 3. Dari hasil investasi, perusahaan asuransi dapat memperoleh bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau akad Mudharabah Musytarakah, atau memperoleh ujrah (fee) berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.

Keenam : Surplus Underwriting

• 1. Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka boleh dilakukan beberapa alternatif sebagai berikut:

o a. Diperlakukan seluruhnya sebagai dana cadangan dalam akun tabarru’.

o b. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dibagikan sebagian lainnya kepada para peserta yang memenuhi syarat aktuaria/manajemen risiko.

o c. Disimpan sebagian sebagai dana cadangan dan dapat dibagikan sebagian lainnya kepada perusahaan asuransi dan para peserta sepanjang disepakati oleh para peserta.

2. Pilihan terhadap salah satu alternatif tersebut di atas harus disetujui terlebih dahulu oleh peserta dan dituangkan dalam akad.

Ketujuh : Defisit Underwriting

• 1. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka perusahaan asuransi wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman).

• 2. Pengembalian dana qardh kepada perusahaan asuransi disisihkan dari dana tabarru’.

Kedelapan : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,
DR. KH. M.A Sahal Mahfudh

Sekretaris
Drs. H.M. Ichwan Sam

Komentar bertahan »

Asuransi Syariah

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:

Pedoman Umum Asuransi Syariah

Menimbang :

a. Bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.

b. Bahwa salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi.

c. Bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

d. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.

Mengingat :

• Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).

• Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2: 275).

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs. 2 : Al-baqarah : 278).

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2] : 279)

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 280)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29).

• Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain : dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2).

• Hadis-hadis Nabi S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:

• “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

• “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

• “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).

• “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).

• “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).

• “Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

• “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).

• “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).

• Kaidah Fiqh yang menegaskan: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

• “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”

• “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”

Memperhatikan :

1. Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI tanggal 13-14 Rabiuts Tsani 1422 H / 4 – 5 Juli 2001 M.

2. Pendapat dan saran peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H / 09 April 2001.

3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada 25 Jumadil Awwal 1422 H / 15 Agustus 2001 dan 29 Rajab 1422 H / 17 Oktober 2001.

Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH

Pertama : Ketentuan Umum

1. Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.

4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

5. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi seuai dengan kesepakatan dalam akad.

6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua : Akad dalam asuransi

1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.

2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.

3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:

a. Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;

b. Cara dan waktu pembayaran premi;

c. Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga : Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’

1. Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).

2. Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat : Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’

1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.

2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima : Jenis asuransi dan akadnya

1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.

2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

Keenam : Premi

1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru.

2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.

3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.

4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat diinvestasikan.

Ketujuh : Klaim

1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.

2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.

3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.

4. Klaim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Kedelapan : Investasi

1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.

2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan : Reasuransi

Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syariah.

Kesepuluh : Pengelolaan

1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.

2. Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).

3. Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas : Ketentuan tambahan

1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.

2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.

3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 17 Oktober 2001

DEWAN SYARI’AH NASIONAL

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,
K.H. M.A. Sahal Mahfudh

Sekretaris
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

Komentar bertahan »

PENERAPAN PERENCANAAN KEUANGAN DALAM SIKLUS KEHIDUPAN

Rangkuman perencanaan keuangan ini,  saya harap sudah cukup jelas. Bila ada pertanyaan sehubungan dengan thread  ini jangan sungkan-sungkan ya.

PERSONAL LIFE STAGES

PERSONAL LIFE STAGES

PERSONAL LIFE STAGES

Perencanaan di usia 20 tahunan

• Mulai bekerja

• Anggaran dan investasi menjadi topik penting yang perlu dipahami

• Konsep nilai waktu uang dan konsep bunga berbunga

konsep watu bagi investasi

konsep watu bagi investasi

intinya, “lebih cepat, lebih baik!” liat aja tuh, yang nabung atau berinvestasi duluan return-nya jauh lebih besar ketimbang yang belakangan. dibawah ini akan di jabarkan beberapa perencanaan untuk rentang umur tertentu:

Perencanaan di usia 20 tahunan

• Menetapkan tujuan keuangan

– Jangka pendek

– Jangka menengah

– Panjang

• Mengembangkan sistem menabung yang sistematik

Perencanaan di usia 30-40

• Karir Anda sudah mulai mapan

• Revisi tujuan keuangan

• Prioritaskan untuk memiliki asuransi

• Revisi alokasi investasi

• Hindari bergantung pada dua pendapatan untuk menjalankan kehidupan standar

• Persiapan pendidikan anak

– Sesuaikan alokasi investasi dengan jangka waktu kebutuhan

– Proteksi masa menabung yang dibutuhkan

– Menabung regular adalah solusinya

• Persiapan dana hari tua

– Jamsostek hanya sebagai awal

– UUK no 13 menjadi tambahan dana masa pensiun

– Investasi regular mandiri

– Program Anuitas

Alokasi Investasi

Strateginya adalah dengan terus memprioritaskan portfolio dengan dominasi saham untuk mengoptimalkan pertumbuhan potensial, dimana secara perlahan mulai mengubah komposisi ke investasi dengan pendapatan.

Perencanaan di usia 50 ke atas

• Realokasi investasi pada instrumen yang lebih moderat

• Prioritaskan segala usaha untuk memenuhi kebutuhan hari tua

Alokasi investasi

– Moderate jangka waktu semakin pendek

– Instrumen obligasi sebaiknya dominan

– Sebaiknya investasi dalam bentuk reksadana

– Tetap berusaha untuk bertumbuh dengan mengalahkan inflasi

Komentar bertahan »

Dana Pensiun

MANFAAT PENSIUN

Bagi pensiunan kesinambungan standar keuangan untuk hidup seperti sebelum pensiun adalah atraktif. Ini adalah sasaran. Pencapaian sasaran ini memerlukan perencanaan, asumsi, pendanaan, dan pencatatan yang kontinu.

1.1. PENDAHULUAN

Pertumbuhan cepat program pensiun dapat dihubungkan dengan beberapa faktor, termasuk:

 Keikutsertaan pemberi kerja

 Tuntutan serikat buruh

 Ekonomi kuat sesudah perang

 Perundang-undangan pemerintah

 Bantuan pajak

Untuk kebanyakan pensiunan, ada 3 sumber penghasilan pensiun:

(a) penghasilan dari sumber pemerintah

(b) individu dari uang tabungan individu dan,

(c) penghasilan dari program pensiun,

Umumnya pemberi kerja mensponsori program pensiun. Program pensiun pemberi kerja dapat digolongkan sebagai:

(a) pemberi kerja tunggal,

(b) berbagai pemberi kerja (multiple employer), dan

(c) multi pemberi kerja (multi-employer)

Pengaturan yang paling umum adalah program pensiun pemberi kerja tunggal. Satu pemberi kerja menciptakan, mengurus, dan berperan untuk pengoperasian program pegawai.

Program multiple employer umumnya dihasilkan apabila pemberi kerja mempunyai jumlah pegawai sedikit. Karena biaya administrasi minimum tidak terperoleh, jumlah pegawai sedikit mengakibatkan biaya administrasi per peserta besar. Biaya per peserta dapat dikurangi oleh pemberi kerja dengan membentuk kelompok untuk berbagi biaya.

Program multi pemberi kerja umumnya dirundingkan oleh serikat buruh. Pengaturan ini efektif untuk pegawai yang gesit yang pindah dari satu tempat pekerjaan ke tempat pekerjaan lain di dalam suatu industri, tanpa khawatir kehilangan hak pensiun.

1.2 DESAIN PROGRAM PENSIUN

Ada 2 dasar jenis program pensiun, yaitu:

(a) program kontribusi pasti, dan

(b) program manfaat pasti.

Program kontribusi pasti:

Program kontribusi pasti menetapkan berapa kontribusi peserta dan sponsor program tiap tahun di depan. Manfaat pensiun yang diterima peserta adalah fungsi dari kontribusi yang dibuat ke akun peserta plus hasil investasi selama, dan di akhir, periode akrual. Peserta dalam program kontribusi pasti menanggung risiko investasi.

Program manfaat pasti:

Program manfaat pasti menggunakan rumus di depan untuk menentukan jumlah manfaat pensiun, walaupun jumlah manfaat pensiun ini tidak diketahui dengan akurat sampai pensiun. Lagi, kontribusi peserta, bila ada, ditetapkan dengan jelas.

Kontribusi sponsor program berbeda menurut pengalaman aktual untuk tujuan mengakru jumlah manfaat pensiun pasti.

1.2.1 Manfaat pasti

Manfaat yang umum adalah unit manfaat per masa kerja.

Satu contoh manfaat pensiun 40 per bulan untuk tiap tahun masa kerja. Suatu kenaikan manfaat pensiun akibat hanya dari perubahan jumlah unit dari 40 menjadi, katakan, 45 per bulan. Kenaikan manfaat ini umumnya berlaku surut, dengan demikian menyediakan perlindungan kepada para pegawai dari inflasi pra pensiun.

Contoh lain manfaat pensiun 1.5% dari kompensasi (atau gaji) untuk tiap tahun masa kerja, di mana kompensasi boleh kompensasi rata-rata karier atau kompensasi rata-rata di tahun-tahun kerja terakhir. Kompensasi umumnya menaik dengan berjalannya waktu dalam kaitan dengan merit dan inflasi. Semakin dekat ke periode rata-rata sebelum pensiun, semakin lebih proteksi terhadap inflasi pra peniun.

Beberapa contoh cara untuk menetapkan manfaat pensiun diilustrasikan berikut.

Contoh 1.1

Anggap seorang peserta mempunyai:

 masa kerja 30 tahun,

 kompensasi rata-rata karier 40,000, dan

 kompensasi rata-rata akhir 100,000.

Misalkan Brmenandakan manfaat pensiun tahunan, yang dapat dibayar bulanan, mulai dari umur pensiun r.

Temukan B jika manfaat pensiun pasti adalahr

(a) 50 per bulan untuk tiap tahun masa kerja.

(b) 1.5% dari kompensasi rata-rata karier untuk tiap tahun masa kerja, dan

(c) 1.5 % dari kompensasi rata-rata final untuk tiap tahun masa kerja.

Solusi:

(a) B = 50 x 12 x 30 = 18,000.r

(b) Br= 0,015 x 40,000 x 30 = 18,000.

(c) B = 0,015 x 100,000 x 30 = 45,000.r

Dua dasar lain jenis manfaat pasti adalah flat dan tetap.

 Jenis manfaat flat adalah fungsi dari kompensasi tetapi tidak fungsi dari masa keja, seperti 60% dari kompensasi ketika pensiun.

 Manfaat tetap tidak fungsi dari kompensasi atau masa kerja, tetapi suatu jumlah yang ditetapkan ketika pensiun seperti 40,000 per tahun.

Karena disain ini mempunyai manfaat akrual sembarang, disain ini sering tidak bisa diterima oleh pemerintah atau industri kecuali menyediakan manfaat minimum yang dijamin yang tergantung pada masa kerja minimum. Ini diilustrasikan pada 2 contoh berikut.

Contoh 1.2

Gunakan data contoh 1.1, temukan B , jika manfaat pensiun tahunan 10,000 ataur 1.5% dari kompensasi rata-rata final untuk masa kerja masing-masing, yang mana lebih besar.

Solusi

Manfaat adalah 10,000 atau, jika lebih besar, (0,015)(100,000)(30) = 45,000. Dalam hal ini B = 45,000.r

Contoh 1.3

Kerjakan kembali contoh 1.2 yang mengasumsikan peserta hanya mempunyai 5 tahun masa kerja.

Solusi

Manfaat adalah 10,000 atau, jika lebih besar (0,015)(100,000)(5) = 7500. Dalam hal ini B = 10,000.r

1.2.2 Kontribusi Pasti Dan Manfaat Pasti

Dalam program kontribusi pasti rekening peserta program perorangan dipelihara. Jumlah dalam rekening ini, mencakup investasi, kemudian jumlah dalam rekening ini digunakan untuk menyediakan manfaat pensiun. Pemberi kerja mengkontribusi ke dalam rekening. Tidak ada resiko investasi yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Seperti program manfaat pasti, program kontribusi pasti mempunyai perbedaan disain. Struktur paling penting di pasar adalah

(a) program money purchase, dan

(b) program pembagian keuntungan (profit sharing).

Program money purchase:

Program money purchase menggunakan formula untuk kontribusi pemberi kerja yang diperlukan yang ditetapkan sebelumnya . Formula sebagai fungsi dari gaji atau kontribusi. Sebagai contoh, pemberi kerja mengkontribusi 6% dari gaji peserta atau dapat menandingi kontribusi pegawai. Kontribusi berkurang dengan penebusan atas rekening dari peserta yang terminasi dengan masa kerja yang pendek. Disain ini populer di antara multi-employer program.

Program pembagian keuntungan

Kontribusi dapat bervariasi di dalam cakupan yang bisa diijinkan dan sedikit dalam tahun keuangan yang buruk dan banyak dalam tahun baik. Sebagai contoh, pemberi kerja dapat mengkontribusi 10% dari laba sebelum pajak perusahaan ke program pensiun, yang dibagi rata oleh gaji dari peserta.

Di Amerika, program 401(k), juga dikenal sebagai pengaturan cash-or-deferred, atau program reduksi gaji, mengijinkan peserta untuk mengkontribusi sebagian dari kompensasi ke program basis sebelum pajak.

Kontribusi sukarela pengurangan gaji pegawai tidak digolongkan sebagai penghasilan di tahun kontribusi, dan seluruh pembayaran, termasuk bunga, adalah penghasilan kena pajak di tahun di mana manfaat diterima.

Pemberi kerja boleh atau tidak boleh membuat kontribusi.

Manfaat pensiun pasti dan kontribusi sering didasarkan pada kompensasi seperti dirumuskan dalam dokumen program. Ukuran dari kompensasi mungkin gaji atau upah dan boleh atau tidak boleh meliputi bonus dan lembur. C digunakan menandai kontribusi dan S menandai gaji atau kompensasi.

Program pensiun selalu berisi manfaat pensiun dan umumnya berisi manfaat tambahan (ancillary benefit), yang dibayar dalam hal cacat sebelum pensiun, kematian sebelum pensiun, atau kematian setelah pensiun.

Ada alternatif lain ke program kontribusi pasti murni yang tetap mempertahankan konsep manfaat pasti, tetapi pada waktu yang sama menyertakan beberapa fitur dari program kontribusi pasti.

1.3 PENDANAAN PROGRAM

Dalam program manfaat pasti, aktuaris diperlukan untuk menentukan kontribusi yang perlu. Iuran pemberi kerja tahun demi tahun berbeda menurut asumsi aktuaris untuk penghasilan investasi, mortalitas, terminasi, dan kenaikan gaji. Pengalaman aktual program dapat mempunyai dampak yang penting pada iuran. Untuk pemberi kerja dengan margin keuntungan yang rendah mungkin ketidakpastian ini tidak diinginkan. Jaminan manfaat pensiun dan standar pendanaan ada, dan laporan aktuaria harus diselesaikan secara berkala. Program manfaat pasti lebih rumit, mengarah ke pembelanjaan aktuaria lebih tinggi umumnya dipikul oleh pemberi kerja. Kebetulan, telah ada peningkatan yang substansial di perangkat lunak dan perangkat keras administrasi program pensiun.

Dalam program kontribusi pasti, kontribusi ditetapkan oleh suatu rumus dan, sebagian terbesar, dikenal, kecuali perundang-undangan berubah di Amerika Serikat sudah membuat persyaratan pelaporan untuk program kontribusi pasti serumit program manfaat pasti. Selanjutnya, kedatangan ketentuan non diskriminasi, pencatatan sehari-hari, dan ketentuan seksi 404(c) boleh membuat program kontribusi pasti juga hampir mahal untuk diadministrasi.

1.3.1 Rasio Penggantian (Replacement Ratio)

Ratio penggantian adalah rasio penghasilan pensiun terhadap kompensasi sebelum pensiun. Biasanya rasio 70%, dalam banyak kasus, memelihara standar hidup yang memuaskan setelah pensiun.

Suatu rasio neto 80% menghadirkan penurunan 20% dalam standar hidup. Dengan perencanaan yang baik adalah mungkin mencapai suatu rasio neto 100% dan tidak ada pengurangan keuangan dari standar hidup.

Disain manfaat pasti, dikombinasikan dengan social security, jadi lebih lekat disesuaikan ke rasio penggantian neto yang memuaskan dibandingkan disain kontribusi pasti. Dengan capaian investasi yang baik, disain kontribusi pasti bisa dengan mudah memberikan rasio neto di atas 130% dan barangkali, di banyak kasus, pembebasan pajak penghasilan investasi dana pensiun adalah berlebihan. Dengan kinerja investasi yang buruk disain kontribusi pasti dengan mudah memberikan rasio neto di bawah 70% dan pensiunan menderita.

1.3.2 Dampak Usia dan Desain Program

Pegawai lebih muda mungkin lebih baik dilayani oleh program kontribusi pasti. Umumnya mereka lebih gesit dan karena itu memerlukan program pensiun yang bergerak dengannya dengan tidak ada kerugian yang penting.

Dalam program manfaat pasti, manfaat umumnya fungsi gaji rata-rata terakhir. Jika peserta berubah pekerjaan, manfaat pasti cerminkan gaji saat ini, bukan gaji pada umur pensiun, dan peserta umumnya menderita dari dampak inflasi antara terminasi dan pensiun.

Dalam menghitung iuran manfaat pasti, ada lebih panjang pendiskontoan jika peserta lebih muda dan lebih pendek pendiskontoan untuk peserta mendekati pensiun. Peserta lebih dekat ke pensiun cendrung untuk menerima program manfaat pasti lebih mahal dibandingkan dengan program kontribusi pasti. Orang semakin dekat ke pensiun lebih aman dan lebih terlidungi dalam program manfaat pasti dibandingkan program kontribusi pasti.

Perbedaan lain adalah resiko investasi; manager investasi untuk program manfaat pasti yang besar boleh mengambil pandangan jangka panjang dengan lebih banyak risiko dan imbalan; dana kontribusi pasti yang kecil sering lebih konservatif diinvestasikan.

1.3.3 Mengantisipasi Inflasi

Ketika melakukan valuasi aktuaria untuk program pensiun, aktuaris harus memilih aproksimasi ke masa depan yang tak diketahui dari tingkat bunga dan kenaikan gaji.

Salah satu komponen inflasi eksplisit atau implisit secara normal tercakup di asumsi kenaikan gaji dan tingkat bunga masa depan. Suatu asumsi yang sederhana untuk tingkat bunga boleh jadi 6%, di mana 3 % menghadirkan inflasi dan 3 % menghadirkan tingkat bunga yang riil. Dengan cara yang sama, skala gaji mungkin meliputi 3 % untuk inflasi dan 2 % untuk kenaikan merit rata-rata yang diharapkan, atau 3% dari gaji berjalan untuk inflasi dan 4% dari gaji permulaan untuk kelas gaji peserta untuk kenaikan merit tahunan rata-rata.

Aktuaris meninjau ulang sepuluh atau lima belas tahun terakhir, dan menggunakantinjauan ulang masa lampau untuk membantu dalam membuat asumsi untuk masa depan, mengenali kecenderungan sekarang dan menjadi konservatif realistis tanpa kesulitan yang tak beralasan. Asumsi harus yang dapat dimengerti dan memperlihatkan akal sehat.

Matematika gain dan kerugian akan muncul ketika pengalaman aktual berbeda dari apa yang diharapkan. Jika ekspektasi tingkat inflasi lebih rendah dari tingkat inflasi aktual, sering kerugian pengalaman dari gaji dan gain pengalaman dari hasil investasi. Gain dan kerugian ini secara parsial mengganti satu sama lain; bagaimanapun, harus terukur, terungkap, diterangkan dan diamortisasi tiap valuasi aktuaria.

1.3.4 Pengakuan Inflasi

Perlindungan dari inflasi pra pensiun.

Banyak program dolar flat diterbitkan kepada anggota serikat buruh dan negosiasi kembali tiap tiga tahun. Ini boleh menyediakan parsial, penuh, atau lebih dibanding kan perlindungan penuh bagi pegawai jika kenaikan manfaat pensiun lebih besar dari kenaikan consumer price index. Sebagai contoh, manfaat boleh berubah 40 per bulan per tahun masa kerja menjadi 45 per bulan per tahun masa kerja, kenaikan 12.5%, sedangkan inflasi mungkin saja, katakan, 9 % untuk periode tiga tahun.

Program kompensasi rata-rata final memberi perlindungan yang layak melawan inflasi yang terjadi sebelum pensiun; program kompensasi rata-rata karier tidak. Ini karena kompensasi yang digunakan untuk menentukan manfaat dalam program rata- rata final adalah figur yang terbaru sedangkan yang menggunakan program rata-rata karier dapat berlangsung banyak tahun (barangkali berlagsung lima belas tahun untuk pegawai dengan tiga puluh tahun masa kerja).

Perlindungan dari inflasi pasca pensiun.

Peserta mulai menerima manfaat pensiun ketika mencapai umur pensiun, umumnya di hari pertama tiap bulan. Jika manfaat ini tidak diindeks ke inflasi, maka peserta akan menerima jumlah pensiun bulanan yang sama seumur hidup pensiunan, tapi daya beli dari pensiun akan berkurang tiap tahun. Sebagai contoh, inflasi 6% per tahun meninggalkan pensiunan dengan separuh dari daya beli asli setelah hanya 12 tahun.

Beberapa program menyediakan penyesuaian ad hoc yang mana sponsor programmemutuskan tiap tahun, tanpa komitmen lebih dulu, jika manfaat untuk tahun yang akan datang akan naik. Program lain boleh menyediakan pengindeksan parsial atau bahkan pengindeksan penuh.

Untuk peserta program kontribusi pasti untuk menerima kenaikan pasca pensiun, peserta boleh membeli anuitas menaik; kenaikan boleh atau tidak boleh memenuhi inflasi, dan penghasilan permulaan akan lebih rendah.

1.3.5 Pembayaran Manfaat

Pembayaran pensiun sering dibuat dari dana pensiun atau dari seksi jiwa pensiunan dari dana pensiun. Ini adalah kasus yang umum ketika pembayaran pensiun diindeks untuk inflasi.

Pada sisi lain, pembayaran pensiun sering dibeli dari perusahaan asuransi jiwa pada tanggal pensiun, dan harga pembelian mungkin kurang atau lebih dibandingkan kewajiban untuk peserta yang baru saja pensiun. Manfaat umumnya dijamin seumur hidup oleh perusahaan asuransi jiwa, dan pensiunan umumnya tidak menerima indeksasi.

Pembayaran manfaat pensiun sekaligus adalah fitur dari banyak program pensiun. Fitur ini memberi kendali dan fleksibilitas ke peserta; pada sisi lain, manfaat pensiun bulanan memberi pensiunan keamanan, dan kesewenangan ekuivalen aktuaria dihindarkan.

Sebagai tambahan terhadap pembayaran manfaat pensiun, banyak program pensiun menyediakan pembayaran manfaat kematian dan manfaat pengunduran.

1.3.6 Surplus

Surplus sudah muncul di banyak program manfaat pasti dan sudah tumbuh ke level yang signifikan sehingga serikat buruh, pemberi kerja, pegawai, dan pemerintah telah dengan aktif memperdebatkan pertanyaan yang memiliki surplus.

Kecenderungan terbaru di industri telah mengarah ke hak kepemilikan di dokumen program, menggunakan bagian dari surplus untuk pengurangan kontribusi pemberi kerja, dan memperkenalkan indeksasi parsial. Indeksasi bisa merupakan pembelanjaan yang mahabesar, dan beberapa kasus surplus ini telah digantikan oleh kewajiban tidak terdanakan. Apabila kenaikan program diperkenalkan ke program pensiun (seperti indeksasi yang parsial) dan kewajiban tidak terdanakan dihasilkan, perundang-undangan menempatkan pembatasan waktu maksimum atas amortisasi kewajiban yang baru.

1.4 DOKUMEN PROGRAM DAN PENDANAAN

Program pensiun dapat meliputi berbagai dokumen. Paling utama adalah dokumen yang menguraikan:

a. Siapa yang mendapatkan manfaat,

b. Dalam keadaan apa dapat dibayar,

c. Berapa banyak adanya, dan

d. Apakah yang merupakan syarat-syarat pembayaran.

Perjanjian trust atau kontrak asuransi atau anuitas mungkin digunakan sebagai sarana untuk menjaga dan melindungi dana yang dikontribusikan ke dalam program, dan penghasilan investasi, sampai dana dibayarkan kepada penerima uang. Perjanjian lain mungkin digunakan untuk menyediakan jasa seperti nasihat investasi, analisis investasi, dan administrasi.

Isi utama teks ini adalah uraian metode pendanaan aktuaria program pensiun manfaat pasti. Metode pendanaan ini mempunyai gol umum yang membangun dana yang diperlukan selama masa kerja peserta (tetapi hanya selama program pensiun beroperasi) dan pendanaan penuh (atau hampir penuh) oleh manfaat pensiun yang sesuai.

Alasan utama untuk gol pendanaan diatas adalah keamanan peserta.

Contoh ukuran keamanan peserta.

Contoh ukuran keamanan peserta.

Contoh ukuran keamanan peserta.

Dana terbangun dari kontribusi ke dalam dana pensiun dan penghasilan investasi dari asset dana pensiun (mencakup capital gains), dikurangi pembayaran pensiun.

Kontribusi sering sepadan dengan, tetapi kadang-kadang lebih atau kurang dari, iuran normal. Iuran normal adalah ukuran dari pendanaan yang diusulkan didasarkan pada metode pendanaan aktuaria yang telah diadopsi. Semua metode adalah metode pendanaan yang rasional, tetapi beberapa lebih cepat (dengan dana lebih besar) dibandingkan rata-rata dan beberapa lebih lambat (dengan dana lebih kecil).

Kewajiban aktuaria terkait dengan iuran normal. Kewajiban aktuaria dan iuran normal berdasarkan pada metode pendanaan. Secara umum, kewajiban aktuaria (masing-masing peserta secara terpisah dan untuk semua peserta kombinasikan) adalah nol pada waktu masuk menuju ke suatu jumlah membuat persediaan untuk semua manfaat program pada dan setelah pensiun.

Kewajiban aktuaria berdasarkan metode pendanaan dan kewajiban aktuaria untuk manfaat yang dijanjikan dalam dokumen program tidak perlu sama. Yang terdahulu berhubungan dengan langkah yang diinginkan dari pendanaan, sedangkan yang belakangan berhubungan dengan pemberian resmi yang diakru dari peserta itu.

Alasan kedua.

Pendanaan adalah untuk menghubungkan iuran pensiun ke tahun kerja bukan tahun pensiun. Gaji adalah jelas ongkos produksi, dan banyak aktuaris mempertimbangkan biaya pensiun menjadi ongkos produksi juga. Sering iuran pensiun dinyatakan sebagai persentase dari gaji, dan hasil pendanaan pada langkah ini; sebagai contoh, aktuaris boleh menyatakan biaya pensiun sebagai 13% dari gaji, dan pemberi kerja boleh mengirimkan 13% dari gaji ke dana pensiun tiap bulan.

Pendanaan pay-as-you-go.

Iuran pensiun dibebankan pada waktu tahun pensiun sebagai manfaat yang dibayarkan. Umumnya tidak bisa diterima karena, jika diadopsi, biaya produksi akan dikecilkan di tahun kerja dan terlalu ditekankan di tahun pensiun, dan keamanan peserta seluruhnya tidak cukup.

Pendanaan terminal

Semua pendanaan dilakukan dalam tahun pensiun, umumnya tidak bisa diterima untuk pertimbangan yang sama.

Alasan ketiga.

Pendanaan adalah untuk mencapai biaya lebih rendah dan pajak lebih rendah. Untuk tujuan mendorong pendanaan pensiun, pemerintah, di dalam batas yang layak, mengijinkan pembebasan pajak penghasilan investasi diterima atas sepuluh milyar dolar di dana pensiun. Hasil dari kebijakan pajak ini adalah pool yang sangat besar dari tabungan yang diinvestasikan di ekuitas, obligasi, hipotik, dan real estat, berjuta-juta akun pensiun, dan lebih sedikit pensiunan bergantung hidup dari negara.

Pemerintah mengijinkan pilihan dari pendanaan atau metode pendanaan; semakin cepat pendanaan, semakin besar pembebasan pajak.

1.5 VALUASI AKTUARIA

Valuasi aktuaria dilakukan secara periodik menginformasikan tentang kondisi program pensiun sedang berjalan. Valuasi program pensiun diperlukan tiap tiga tahun (atau lebih sering) di Amerika Serikat, Canada dan Indonesia.

Iuran normal (NC) untuk satu tahun adalah nilai aktuaria dari bagian total manfaat pensiun yang ditetapkan sampai tahun mengikuti tanggal valuasi, mengasumsikan valuasi pada awal tahun.

Kewajiban aktuaria (AL) untuk peserta bervariasi di antara metode pendanaan yang berbeda dan menaik dengan menaiknya umur. Untuk metode pendanaan individu total kewajiban aktuaria adalah penjumlahan kewajiban aktuaria individu.

Kewajiban aktuaria dapat ditentukan oleh pendekatan berikut:

1) Pendekatan prospektif

AL adalah nilai kini manfaat masa depan (pvB) dikurangi nilai kini iuran normal masa depan (pvNC).

2) Pendekatan retrospektif

AL adalah akumulasi iuran normal, dengan penyesuaian berkaitan dengan bunga dan pembayaran manfaat.

Jumlah dana dalam dana pensiun, ditandai F, terdiri dari kontribusi dan penghasilan investasi dikurangi penarikan manfaat dan biaya jika dibayar dari dana. Pada waktu pensiun, nilai akumulasi asset secara aproksimasi sama dengan kewajiban aktuaria yang diperlukan untuk pembayaran manfaat pensiun. Tiap kelebihan kewajiban aktuaria di atas dana disebut kewajiban tanpa dana (UAL).

Rincian program dapat ditunjukkan dengan menggunakan neraca valuasi sebagai

berikut:

neraca valuasi

neraca valuasi

Dalam neraca;

AL adalah estimasi jumlah hutang dana pensiun kepada peserta,

F adalah nilai aset yang diinvestasikan yang dimiliki dana pensiun, dan

UAL adalah item penyeimbang.

Jika F AL, maka F – AL = Surplus.

Surplus ditunjukkan pada sisi kanan neraca dan tidak ada UAL. AL disebut juga nkewajiban terakru, atau hanya kewajiban. AL dinyatakan dengan pendekatan prospektif. Pendekatan retrospektif normalnya adalah ekuivalen.

Untuk kesederhanaan, tanggal valuasi sebagai waktu 0 dan satu tahun kemudian sebagai waktu 1. Kemudian pada waktu 0, persamaan neraca normalnya adalah

F +0UAL =0AL .0

Sebagai tambahan ke UAL dan AL pada waktu 0, aktuaris mengkalkulasi ekspektasi kewajiban aktuaria tanpa dana, ditandaiexpUAL pada waktu 1. Kewajiban aktuaria tanpa dana aktual pada waktu 1 ditandaiactUAL .

Jika pada waktu 1,actUAL <expUAL, maka keuntungan (gain) dihasilkan. Ini disebut total keuntungan pengalaman, dan dirinci pada laporan valuasi ke dalam laba (atau kerugian) akibat mortalitas, pendapatan investasi, penghentian, kompensasi, dan awal (atau akhir-akhirnya) pensiun dipercepat (atau diperlambat).

1.6 NOTASI DAN TERMINOLOGI

Untuk konsistensi digunakan notasi dalam tabel penyusutan ganda:

lx: jumlah peserta berumur x menggunakan tabel penyusutan ganda

px: probabilitas peserta berumur x akan tetap sebagai peserta pada umur x+1 menggunakan tabel penyusutan ganda

q : probabilitas peserta berumur x akan meninggal sebelum umur x+1x menggunakan tabel penyusutan ganda dan seterusnya.

Sebenarnya entri tabel servis d (dan karenanya darixq ) diasumsikan sama denganx nol untuk semua i selain dari kematian.

Beberapa kalkulasi aktuaria pensiun mungkin dibuat tidak mengasumsikan pengurangan prapensiun sama sekali, yang berarti bahwa q = 0 untuk semua umurx sebelum pensiun. Dampak dari asumsi penyederhanaan ini adalah bahwa kalkulasi nilai kini diselesaikan dengan bunga saja.

1.6.1 Tanggal dan Umur

Ada 4 umur kunci:

Umur e:

Umur peserta masuk ke program pensiun, atau umur di mana manfaat akrual mulai. Kewajiban aktuaria pada umur e umumnya 0.

Umur a:

Umur peserta permulaan program, jika pendirian program terjadi sesudah permulaan manfaat akrual. Ini terjadi jika program didirikan setelah pegawai mulai kerja, dan kredit manfaat diberikan untuk kerja masa lalu. Catat bahwa a > e. Kewajiban aktuaria pada umur a didasarkan pada manfaat, bila ada, yang mengakru dari umur e sampai umur a.

Umur x: Umur di mana valuasi aktuaria dilakukan.

Umur r: Umur pensiun normal sebagaimana ditetapkan dalam dokumen program; biasanya umur 65.

Untuk mengilustrasikan 4 umur ini, pertimbangkan program pensiun yang didirikan

1/1/80. Pada 1/1/93 ada 2 peserta, dan valuasi aktuaria dilakukan.

Peserta A lahir 1/1/40 dan bekerja 1/1/70.

Peserta B lahir 1/1/50 dan bekerja 1/ 1 /85.

Berikut adalah diagram waktu untuk program ini.

 Peserta: Seseorang ikut program pensiun (juga disebut pegawai atau anggota).

 Vested ditunda: Mantan peserta yang telah berhenti kerja tetapi telah memperoleh hak untuk manfaat masa depan. (Lihat Contoh 2.6.)

 Sponsor program: Pihak yang mendirikan program pensiun (juga disebut pemberi kerja).

1.6.3 Notasi

B : ekspektasi manfaat pensiun tahunan, dibayar bulanan sebesarrBr, mulai umur pensiun.  Brakru tiap tahun dari umur e sampai umur r.

B : bagian darixB , diakru dari umur e sampai umur x.r

Nilai kini Brdan   Bxdiperlukan, kadang-kadang pada umur e dan kadang-kadang pada umur x.

Dengan begitu kedua umur e dan x harus ditetapkan di mana nilai kini diambil dan umur di mana manfaat telah akru. 4 simbol untuk nilai kini yang berbeda:

pveB : nilai kinirB pada umur er

pveB : nilai kinixB pada umur ex

pvxB , nilai kinirB pada umur x danr

pvxB : nilai kinixB pada umur xx

Ekspektasi gaji final dan ekspektasi B dapat berubah pada tiap tanggal valuasir

aktuaria.

Notasi manfaat yang digunakan meliputi:

BEN: manfaat secara umum,

DBEN: manfaat kematian,

WBEN: manfaat pengunduran diri,

RBEN: manfaat pengembalian pada program kontributori, dan

PBEN: manfaat pensiun bulanan, tahunan atau sekaligus.

Jika manfaat diperhitungkan pada akhir tahun (EOY), termasuk bunga sampai EOY, notasiiBEN ,iDBEN dst digunakan di mana i adalah asumsi bunga digunakan oleh aktuaris. Sebagai contoh, jika BEN adalah nilai pada EOY, makaiBEN = BEN tetapi jika BEN dibayar pada awal tahun (BOY), makaiBEN = BEN(1+i).

Notasi tambahan:

NC, AL,expUAL , dan seterusnya, telah ditetapkan di seksi 1.5. NC atauxAL apabila ada satu peserta atau satu umur. Subskripsi x menandaix umur. NC atau0AL apabila ada beberapa umur berbeda dilibatkan untuk waktu tertentu.1 Subskripsi 0 atau 1 menandai waktu.

1.7. METODE PENDANAAN

Metode individu

Total kewajiban aktuaria sama dengan penjumlahan dari kewajiban aktuaria individu.

Didasarkan pada manfaat pensiun terakru sampai tanggal valuasi.

Bab 2 menguraikan 2 metode pendanaan ini. Biaya rendah pada umur muda berkenaan dengan pendiskontoan dari pensiun ke umur muda tetapi biaya biasanya menaik dengan umur. Didasarkan pada manfaat pensiun diakru sampai tanggal pensiun.

Bab 3 menguraikan 4 metode pendanaan ini. iuran normal adalah level dengan umur. Notasi TAL dan TNC digunakan untuk menandai total iuran normal dan total kewajiban aktuaria, secara prospektif, untuk keseluruhan kelompok dari nilai yang berhubungan dengan peserta individu.

Metode agregat.

Bab 4 menggambarkan 4 metode aggregat. Nilai TNC di bawah metode masing-masing naik ke tingkat bahwa ada kewajiban untuk pensiunan dan dikurangi ke tingkat bahwa ada dana di tangan. Di sini juga nilai TNC adalah level dengan umur.

Komentar bertahan »

Underwriting(Garis Pedoman)

GARIS PEDOMAN (GUIDELINES) UNDERWRITING

Prasyarat underwriting yang baik adalah konsistensi. Konsistensi diperlukan untuk 2 alasan:

 Untuk mencapai hasil mortalitas yang diproyeksikan

 Sampai tingkat tertentu agen dapat memprediksi keputusan underwriting (untuk risiko kurang baik)

Untuk ini perlu ikuti garis pedoman underwriting berdasarkan pada struktur premi dan obyektif keuangan. Garis pedoman underwriting menggunakan numerical rating system sebagai basis untuk tindakan underwriting yang disarankan dan diringkas dalam manual underwriting perusahaan.

NUMERICAL RATING SYSTEM (NRS)

Metode pemberian nilai numerik kepada calon tertanggung individu atas dasar risiko yang dilimpahkan kepada penanggung. Nilai numerik digunakan untuk tetapkan kelas risiko. Nilai numerik positif atau negatif bagi karakter yang berdampak positif atau negatif pada risiko mortalitas.

Nilai numerik rata-rata/standar 100 (= 100 % mortalitas standar) Karakter menguntungkan punya nilai kurang (kredit) terhadap mortalitas. Sebaliknya nilai tambah (debit).

Jumlah debit dan kredit plus 100 adalah nilai numerik risiko. Makin tinggi nilai makin tinggi risiko.

Contoh:

Orang dengan berat badan berlebihan, tingkat kematiannya 150 persen. Berarti 50 % di atas rata-rata —- debit 50

MANUAL UNDERWRITING

NRS: metode yang memberikan nilai relatif bagi risiko

Nilai yang diberikan bagi risiko berbeda antar perusahaan, karena variasi mortalitas yang di ekspektasi.

o Beri latar belakang penyakit

o Beri petunjuk untuk mengunderwrite rating yang diajukan

o Petunjuk/saran yang fleksibel dapat di modifikasi

 Pada awalnya underwriting manual dibuat dan digunakan oleh perusahaan asuransi yang besar.

 Perusahaan reasuransi tanpa biaya dalam usaha agar perusahaan ceding mengacu pada standar reasuransi.

 Perusahaan ceding dapat menggunakan underwritig manual dari perusahaan reasuransi.

Rating manual

Rating manual jenis underwriting manual lebih ringkas.

Keterbatasan manual underwriting

 Manual underwriting menduduki tempat yang signifikan dalam fungsi underwriting, namun tidak boleh digunakan secara mutlak karena informasi dalam manual hanya dapat diandalkan untuk: impairment tunggal yang sering terjadi dan kombinasi dari beberapa/sedikit penyakit yang sering terjadi

 Numerical rating memiliki beberapa keterbatasan

 Contoh:

o Numerical method mengasumsikan mortalitas rate yang lebih tinggi dari normal dan meningkat dengan usia penyakit dan secara paralel meningkat sesuai dengan kenaikan normal pada mortalitas standar tiap usia di atas hanya berlaku untuk overweight, diabetes dan beberapa impairment yang lain, tetapi mungkin tidak bagi banyak penyakit lain dalam manual

o Tugas mempertahankan manual underwriting yang up to date adalah sulit sekali dan memakan waktu, terutama dari sudut kemajuan pesat di bidang medis

o Dengan demikian informasi dalam manual mencerminkan pengalaman dari risiko yang diterima paling sedikit 5 tahun sebelumnya

PENYIMPANGAN DARI GARIS PEDOMAN UNDERWRITING

Perusahaan menekankan, bahwa rekomendasi dalam manual underwriting adalah suggested actions yang dapat dimodifikasi berdasarkan analisis underwriter untuk setiap kasus

Meskipun underwriter berusaha keras untuk secara konsisten mengikuti underwriting garis pedoman, Haman keadaan khusus disekeliling suatu kasus dapat membenarkan adanya perubahan terhadap manual berdasarkan interpretasi underwriter terhadap fakta yang ada perubahan itu dibenarkan berdasarkan alasan berikut.

 Keputusan segera (immediate decision)

 Underwriting percobaan (eksperimental underwriting)

 Modifikasi karena alasan mortalitas

 Modifikasi karena alasan bisnis saja (business reasons only (bro))

 Decision-making latitude

Keputusan Segera (Immediate Decision)

 Kadang-kadang informasi pada appirotion dan dokumen pendukung tidak ouk,jp memberikan gambaran yang jelas mengenai risiko

 Perlu memperhatikan masalah biaya dan waktu yang layak dalam mengumpulkan informasi dimaksud

 Dalam hal ini keputusan sering dibuat, khusus untuk aplikasi untuk keuangan asuransi yang kecil, tanpa meminta informasi lanjutan

Underwriting Eksperimental

 Adalah praktek underwriting secara hati-hati dalam menerima jenis khusus risiko dengan tingkat premi lebihi rendah daripada yang seharusnya diatur dalam underwriting garis pedoman

 Dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dan perusahaan reasuransi untuk mendapatkan pengalaman mortalitas untuk analisis statistik yang akan datang

 Perusahaan asuransi yang sering melaksanakan eksperimental underwriting mereasuransikan sepenuhnya atau sebagian setiap unfamiliar risk yang termasuk klaim experimerial underwriting

 Experiments underwriting dilakukan karena perusahaan asuransi jiwa menginginkan menutup asuransi kepada sebanyak mungkin orang sementara setia kepada keputusan bisnis yang sehat dan kepada kebijakan perusahaan

 Sementara perusahaan asuransi menolak menerima beberapa jenis risiko – seperti transpalasi organ tubuh atau penyakit sangat serius seperti kanker – tidak karena harus ditolak menurut pengalaman masa lalu, melainkan karena kekurangan pengalaman mengasuransikan risiko khusus tersebut

 perlu ada sedikit pengalaman mengasuransikan risiko tertentu untuk membangun informasi statistik mortalitas dan garis pedoman underwriting dapat diandalkan. Biasanya kalau perusahaan kurang berpengalaman dalam risiko tertentu, perusahaan tidak akan menutup risiko yang demikian

 Kalau perusahaan selalu menolak risiko semacam itu, ia tidak akan pernah memperoleh pengalaman yang dibutuhkan

 Underwriting eksperimental jangan dikacaukan dengan underwriting spekulatif. Speculative underwriting terjadi jika underwriter menerima risiko atas dasar tarif premi yang tidak sesuai (inadequate) dalam upaya mendapat pasar. Speculative underwriting adalah berbahaya karena merusak struktur premi yang dibuat aktuaris dan bisa berdampak negatifpada perusahaan’s mortalitas results

Modifikasi Karena Alasan Mortalitas

 Kadang-kadang keadaan unik dari kasus khusus membawa kepada penyimpangan atas underwriting garis pedoman yang ada untuk membuat perkiraan mortalitas yang sesuai.

 Contoh: seorang calon terdaftar sebagai ‘bartender”. Studi mortalitas menyatakan bahwa ada mortalitas ekstra terkait dengan pekerjaan ini

 Apakah dengan demikian perusahaan asuransi harus membebani bagi semua bartender lebih daripada calon lain

 Tidak, karena ada bartender, berdasarkan penelition, yang tidak berindikasi ada

 “drinking critism”: suatu istilah underwriting untuk bukti penyalahgunaan alcohol

 Sekalipun menurut statistik mortalitas dan numerical rating system harus dikenakan tarif premi tinggi bisa saja keputusan underwriting menyatakan tidak

Modifikasi Karena Alasan Bisnis Saja (Business Reasons Only (BRO))

 Dalam beberapa situasi underwriter bisa memilih untuk membuat keputusan untuk “business reasons only” (bro). Keputusan bro mungkin perlu apabila underwriter garis pedoman mengindikasikan bahwa permintaan harus diterima dengan substandar atau decline, tetapi praktek bisnis yang baik menuntut untuk diterima

 Misalnya:

o Seorang agen yang bereputasi menyampaikan 5 aplikasi dengan uang asuransi yang substansial dari 5 partner dari sebuah kantor pengacara 4 dari antaranya adalah 4 standar, tetapi ada berbagai pertanyaan yang timbul yang mengarah ke substandar bagi partner ke-5

o Kebijakan ini adalah suatu “all-or nothing” proposition, karena diminta untuk semua partner dan karena asuransi bisnis untuk partner diasuransikan

o Kalau bisnis ini diajukan kepada cukup banyak perusahaan, cepat atau lambat pasti ada yang menerima partner ke-5 dengan rate standar

o Maka perlu dibuat keputusan BRO, untuk menumbuhkan perusahaan dan memelihara hubungan baik dengan agen.

Ruang gerak (latitude) pembuatan keputusan

 Dalam garis pedoman perlu diputuskan seberapa besar ruang gerak yang diberikan kepada underwriter dalam menerima atau menolak aplikasi.

 Apakah pada situasi tertentu underwriter diizinkan melakukan pengecualian terhadap garis pedoman atau harus secara kaku mematuhi garis pedoman.

 Underwriter yang banyak berpengalaman biasanya diberi peluang untuk berbeda dengan garis pedoman berdasarkan penilaian mereka.

FAKTOR-FAKTOR LAIN YANG DIPERHITUNGKAN

Garis pedoman juga memperhitungkan faktor-faktor lain termasuk:

1. Liberalitas dan standar insurabilitas perusahaan

2. Derajat risiko yang akan diterima perusahaan dan

3. Sejauh mana reasuransi akan digunakan

Liberalitas dan standar insurabilitas perusahaan Makin tinggi range mortalitas yang akan di aksep dalam suatu kelas risiko, menjadi lebih liberal standar insurabilitas perusahaan.

Contoh:

Perusahaan A mengaksep 75 sampai 125 persen dari morlolitas standar, perusahaan B mengaksep 75 sampai 140 persen, perusahaan C mengaksep 75 sampai 160 persen. Dalam hal ini perusahaan C adalah yang paling liberal, perusahaan B moderat, dan perusahaan A konservatif. Perusahaan baru yang masih kecil; cenderung lebih agresif dalam kebijakan underwritingnya. Kalau sudah mapan, cenderung menjadi moderat atau konservatif.

Derajat risiko yang akan diterima perusahaan.

Hal berikut yang perlu diperhatikan dalam garis pedoman adalah apakah perusahaan terutama bergerak dalam area risiko standar atau mengkhususkan pada bisnis substandar atau berada di antara keduanya. Perusahaan baru merasa perlu lebih agresif pada bisnis substandar sebagai kebutuhan untuk mendapat broker dan menarik broker untuk menjadi produsen penuh waktu perusahaan.

Sejauh mana reasuransi akan digunakan

Hal lain adalah sejauh mana reasuransi akan digunakan dan berapa besar limit retensi sendiri perusahaan. Untuk melindungi diri terhadap kerugian yang berlebihan yang disebabkan oleh klaim besar yang tidak lazim atau fluktuasi yang tidak lazim mengenai banyaknya klaim, maka perusahaan umumnya mereasuransikan risiko (untuk jumlah di atas batas retensinya).

Dengan reasuransi perusahaan dengan aman bisa aksep aplikasi dengan uang asuransi yang sangat besar atau dengan risiko substandar yang tinggi, yang mestinya ditolak atau diterima sebesar batas retensinya.

Komentar bertahan »

Underwriting

APA UNDERWRITING

Underwriting adalah proses menaksir tingkat risiko calon tertanggung untuk tujuan

  • menentukan apakah menyetujui asuransi calon tertanggung, dan, jika disetujui,
  • klasifikasi risiko yang mana dihubungkan dengan calon tertanggung.

Jadi underwriting asuransi jiwa/kesehatan:

 Menaksir tingkat mortalitas/morbiditas calon tertanggung

 Menyetujui/tidak menyetujui asuransi calon tertanggung dan

 Mengklasifikasi risiko calon tertanggung.

Penanggung menyeleksi dan mengklasifikasi calon tertanggung sesuai dengan tingkat risiko yang dilimpahkan kepada penanggung. Diterima sebagai tertanggung berarti melimpahkan risiko dari tertanggung kepada penanggung.

Underwriter menetapkan keputusan underwriting atas dasar standar underwriting perusahaan.

Underwriting dilakukan untuk

 Individu dan

 Kelompok

KEPUTUSAN UNDERWRITING

Obyektif underwriter adalah menyetujui dan menerbitkan polis yang:

 Equitable to the client

 Deliverable by the agent

 Profitable to the company

Equitable to the client:

Tertanggung bayar premi sesuai dengan proporsi jumlah risiko yang ditanggung perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi musti menentukan tingkat risiko dan musti membebankan premi yang adil untuk risiko tersebut.

Deliverable by the agent:

 Calon tertanggung dapat menerima/menolak polis yang diserahkan. Jika peminta asuransi memilih tidak menerima polis, maka polis disebut undeliverable atau not taken

 Salah satu sebab polis not taken adalah keputusan underwriting yang menghasilkan premi yang dibebankan lebih besar dari premi yang diharapkan (premi standar). Sebab lain uang asuransi dibatasi dan rider dibatasi

Syarat agar polis diterima

 Manfaat sesuai dengan kebutuhan

 Premi dalam jangkauan keuangan peminta asuransi

 Premi harus bersaing

Alasan keputusan underwriter perlu di jelaskan kepada agen.

Profitable to the company

 Underwriting yang sehat dengan hasil keuangan yang menguntungkan. Surplus musti tumbuh.

 Keuntungan perusahaan asuransi banyak ditentukan oleh struktur premi.

 Keputusan underwriter harus menghasilkan tingkat mortalitas aktual seperti tingkat mortalitas yang diproyeksikan dalam tarif premi.

SEJARAH PERKEMBANGAN UNDERWRITING

 Kontrak asuransi pertama adalah asuransi barang yang menjamin kapal layar dan isinya.

 Kontrak asuransi maritime yang menjamin atas peril seperti api dan badai.

 Dalam kontrak disebutkan jumlah uang yang akan diterima.

 Penanggung pertama adalah individu-individu yang setuju menanggung risiko orang lain dengan harga yang telah disepakati terlebih dahulu.

 Asuransi jiwa juga mulai dari asuransi maritime, berkaitan dengan hidup kapten dan pedagang yang berlayar dengan kapal yang diasuransikan.

 Pertengahan abad 18 mulai menggunakan statistik mortalitas disusun oleh

aktuaris.

o Dokter sebagai underwriter untuk hal-hal medis

o Aktuaris sebagai underwriter untuk non medis

Tabel mortalitas yang pertama atas dasar data tertanggung dan bukan tertanggung (tidak cocok untuk evaluasi risiko)

Tahun 1919 diciptakan numerical rating system (NRS) dari New York Life Insurance Company oleh

o Arthur H. Hunter aktuaris

o Oscar H. Rogers medical director

Inti NRS:

Karakteristik terhadap mortalitas yang

o Berdampak baik — kredit

o Berdampak buruk – debit

o Hapus penilaian subjektif

o Membantu bukan aktuaris atau dokter

Underwriting nonmedis oleh lay underwriter (dahulu aktuaris).

MENGADAKAN KELAS RISIKO

 Kelas risiko adalah grup tertanggung yang memberikan risiko mortalitas yang ekuivalen ke perusahaan asuransi.

 Aktuaris mengadakan kategori mortalitas (kelas risiko) yang berbeda untuk akomodasi tingkat risiko yang berbeda dari para calon tertanggung.

 Konsep yang mendasari penetapan tarif adalah pengalaman mortalitas masa lalu dapat digunakan jika ada jumlah besar orang diasuransikan dan orang-orang tersebut dapat dikelompokkan dalam group yang relatif homogen.

 Skedul tarif premi atas dasar asumsi tingkat mortalitas akan datang, yang diantisipasikan dengan tingkat mortalitas aktual dapat dibandingkan dengan tingkat mortalitas masa lampau.

 Kelas-kelas risiko yang biasa digunakan perusahaan asuransi adalah;

o Standar

o Substandar

o Preferred

o Nonsmoker

Kelas Standar:

Individu dengan mortalitas yang diduga terlebih dahulu dianggap rata-rata.

Substandar:

Ada macam-macam individu yang impairment, karena;

 Kesehatan

 Pekerjaan

 Aktivitas

 Cara hidup yang memperpendek usia.

Preferred/nonsmoker:

Mortalitas yang diantisipasi lebih rendah dari standar.

Nonsmoker: hanya faktor merokok

Preferred : banyak faktor penilaian.

SELEKSI RISIKO

 Penempatan individu ke dalam kelas risiko didasarkan banyak faktor termasuk pekerjaan, kegemaran, riwayat kesehatan, bentuk badan dan lain-lain

 Garis pedoman (guideline) didasarkan pada statistik mengenai dampak faktor-faktor terhadap mortalitas menentukan keputusan underwriting.

 Keputusan underwriting bisa subjektif dengan akibat kemungkinan berbuat kekeliruan. Banyak kekeliruan seperti penet apan kelas yang salah (sedikit diterima, premi tinggi). Hasil mortalitas berbeda dengan prediksi kemungkinan menimbulkan kerugian pada perusahaan.

 Sebagai tambahan klasifikasi individu, underwriting membantu penjagaan terhadap anti seleksi.

o Anti seleksi atau adverse selection atau selection against insurer adalah tendensi orang yang berisiko lebih tinggi dari rata-rata ingin memperoleh asuransi atau melanjutkan asuransi lebih luas dari yang lain.

Komentar bertahan »

Manajeman Operasional

Investment Operations

Investment, the Company, and the Economy

Perusahaan asuransi kesehatan dan jiwa menerima sekitar 2/3 pendapatan dari pembayaran premi dan 1/3 dari pendapatan nvestasi. Karena penaggung mendapat uang lebih dari investasi mereka, maka mereka dapat menjual produk asuransi mereka lebih murah. Jika tidak, maka perusahaan asuransi akan mengenakan premi lebih tinggi kepada pelanggan. Investasi dapat mempengaruhi design produk dan marketing.

Organizational Structure of Investment Departments

û  Traditional Organizational Structures

Kebanyakan perusahaan asuransi telah mengorganisir departemen investasi. Departemen ini dipimpin oleh vice-president yang bertanggungjawab kepada presiden direktur. Dibawah vice-president ada portofolio managers, tiap manager bertanggungjawab atas kelompok investasi, private placement, gadai dan real estate. Dalam setiap area, karyawan evaluasi investasi  menurut ketentuan umum perusahaan dan pedoman yang dibuat oleh vice-presin\dent of investment.

	Traditional Organizational Structures

 Traditional Organizational Structures

Asset Management Structure

Kebanyakan perusahaan asuransi besar memiliki dana pensiun, membentuk sebuah unit khusus bagi departemen investasi mereka hanya semata-mata untuk mengelola dana pensiun mereka. Jadi, departemen investasi akan terbagi menjadi dua unit, yaitu untuk mengelola investasi dana pensiun dan investasi asuransi.

Setting Investment Policy

Direksi selalu menunjuk salah satu  anggota untuk duduk di komite untuk mengembangkan dan melaksanakan pedoman investasi perusahaan. Komite ini biasanya disebut finance committee. Komite ini menyiapkan ketentuan umum untuk menginvestasikan asset milik perusahaan. Komite akan melihat laporan keuangan perusahaan kemudian menetapkan posisi perusahaan dalam perusahaan dalam pasar dan membandingkan posisi perusahaan dengan target direksi, selanjutnya membuat garis besar ketentuan dan pedoman investasi yang diyakini komite akan membantu perusahaan meraih target yang ditentukan.

Operational Planning

Departemen investasi harus membuat sebuah perencana operasi yang menjamin kesusksesan objek investasi perusahaan. Pengembang perencana operasional merupakan tanggung jawab vice-president of investment, The asset managers, and portfolio managers.

Vice-president dan The asset managers akan memonitor secara kontinu rintangan yang dihadapi perusahaan dan yang bertindak sebagai penggagas asset yang digunakan untuk mengatasi rintangan yang dihadapi perusahaan.

Portfolio Managers merupakan informer tentang jumlah uang yang dimilki perusahaan untuk investasi dan pedoman dan target yang diinginkan finance committee.

Stock dan Bond

Saham adalah investasi yang menyatakan kepemilikian suatu perusahaan. Pemilik saham berarti merupakan pemilik sebagian sesuai jumlah saham perusahaan yang dimiliki.

Saham ada 2 jenis,yaitu

  1. Common Stocks
  2. Preferred Stocks

Obligasi adalah debt-investment yang berarti menyatakan perjanjian akan mengembalikan uang yang dipinjam kepada bondholder dan dalam waktu itu akan dikembalikan beserta bunga .

  1. Government Bonds
  2. Corporate Bonds

Investing in Private Placement

Adalah investasi yang non-go public, hanya ditawarkan lagsung kepada institusi keuangan tertentu dan tidak perlu didaftar agen pemerintah.

Private placement operations

Investing in Mortgages

Gadai adalah instrument investasi resmi dimana barang gadaian dapat diklaim oleh the lender jika the borrower tidak membayar pinjaman ketika jatuh tempo.

Secara umum gadai merupakan pinjaman jangka panjang. Pembayaran barang gadai terdiri dari bunga plus pokok pinjamannya sepanjang masa pinjaman.

Mortagages operation

û  Direct acquisition of mortagages

û  Acquisition through mortage correspondents

Investing in Real Estate

Ketika suatu perusahaan asuransi membeli investasi real estate, maka perusahaan tidak meminjamkan uang kepada pihak lain. Karena kepemilikan termasuk investasi real estate sudah di klasifikasi, seperti saham,sebagi investasi kepemilikan.

Investasi real estate hanya terdiri dari presentase yang kecil dari perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan.

Factor penting yang mempengaruhi keputusan penanggung dalam berinvestasi real estate:

  1. Current Income. Real estate menawarkan investor penghasilan yang nyata dengan rate yang lebih tinggi dibandingkan rate yang dibayarkan investasi permodalan yang lain khususnya, saham go-public.
  2. Stability of value, nilai dari real estate tidak berfluktuasi telrlalu besar seperti nilai pada saham go public ataupun kupon penghasilan tetap. Ketika  inflasi mengurangi nilai dari berbagai macam produk securitas, nilai real estate biasanya tetap bahkan terus meningkat selama masa inflasi.
  3. Tax Aspects, tertanggung akan memperoleh keuntungan dari kepemilikan real estate karena mereka bias menggunakan nilai depresiasi sebagai perlindungan pendapatan dari pemerintah dan pajak penghasilan.
  4. Liquidity. Real estate umumnya bukan investasi mudah untuk dicairkan. Ketika saham go public dapat dijual dalam beberapa jam atau beberapa hari, penjualan real estate dapat memakan waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikannya.

Komentar bertahan »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.